Pembaca yang dimulyakan Allah ,pada postingan kali
ini kita akan melanjutkan tentang fikih puasa ,sebelumnya kita telah
menyampaikan tentang syarat wajib puasa dan syarat syahnya puasa,dan pada
kesempatan kali ini kita akan belajar bersama tentang masalah rukun puasa dan
hal hal yang membatalkan puasa.
Puasa adalah bentuk ibadah dengan demikian pastilah
ada rukun yang harus dikerjakan sebagaimana ibadah ibadah lainnya seperti
sholat ,haji,dan lainnya.rukun puasa terdiri dari 2 hal yaitu:
1.Niat
, Niat secara bahasa diartikan: maksud, bermaksud (al-qashd), sedangkan secara
terminologi agama diartikan dengan: "Bermaksud mengerjakan sesuatu yang
dibarengi pelaksanaannya. Apabila pelaksanaanya tertunda, tidak berbarengan
dengan maksudnya, maka disebut 'azm, azam, keinginan.setiap amalan harus di
awali dengan niat seperti juga puasa.dalam puasa ramadhan niat menjadi sempurna
jika memenuhi tiga syarat dibawah ini.
A.- At Tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh.
Jika niat
puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah
sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ لَمْ
يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Siapa
yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.”
(HR. An Nasai no. 2333, Ibnu Majah no. 1700 dan Abu Daud no. 2454. Al Hafizh
Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani
menshahihkan hadits ini).
Sedangkan
untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal
(tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut,
عَنْ
عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ
قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ »
Dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian
memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau
begitu aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154 dan Abu Daud no. 2455).
Penulis Kifayatul
Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam
hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jima’ (hubungan
intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka
tidaklah sah.” (Kifayatul Akhyar, hal. 248).
\B. At Ta’yiin, yaitu menegaskan niat.
Yang
dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan
apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan
yang
diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekedar niatan puasa mutlak.
Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّمَا
لاِمْرِئٍ مَا نَوَى
“Dan
setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun
puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit
sebagaimana dijelaskan pada point 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah
yang tadi telah terlewat.
C. At Tikroor, yaitu niat harus berulang
setiap malamnya
Niat
mesti ada di setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi
tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari
dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasayang
dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang
berbeda setiap harinya.
2.rukun puasa yang kedua adalah
meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa disiang hari dari terbit
fajar sampai tenggelam matahari pada bulan ramadhan.
Puasa
adalah menahan diri dari makanan,
minuman, dan hubungan suami-isteri (setubuh, jimâ') sejak terbit fajar sampai
terbenamnya matahari. Firman Allah: "Maka sekarang campurilah mereka
(istri-istrimu) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu, makan dan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" (QS. 2. al-Baqarah: 187)
Beberapa hal yang membatalkan puasa
1.makan minum dengan sengaja pada siang hari dibulan ramadhan
"Dari Abu Hurairah ra.:
bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa/tidak
sengaja, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka
hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak
memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah
kecuali An-Nasai).
2.Muntah yang di sengaja
Dari Abu Hurairah ra. bahwa
sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak
sengaja, padahal ia sedang puasa - maka tidak wajib qadha ( puasanya tetap sah
), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka
hendaklah ia mengqadha ( puasanya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )
3.Datang haidh
Diriwayatkan dari Aisyah ra ia
berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami
dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya dan kami
tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
4.Tidak berniat berpuasa
Mungkin ada diantara kita yang pada malam hari dia berniat berpuasa tapi
tengah jalan terbesit dalam hatinya untuk tidak berpuasa maka niat puasanya
menjadi batal.
Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang
siapa yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
Dalil kedua,telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus
dengan niat ( H.R : Al-Bukhary dan
Muslim )
5.Bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang
laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur
menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa (
Ramadhan ), maka Rasulullah saw bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk
dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu
puasa dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan
enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka
ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma,
lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah kurma ini dan
shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih
miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada
keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian
bersabda :Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dan
Muslim )
Semakin bertambah pengetahuan kita tentang syariat agama ini hendaknya
menjadi motivator kita untuk mencapai derajat ketakwaan yang sempurna,kepada
semua pembaca semoga kita semua dijadikan golongan orang yang mutakin/bertakwa
amin.