Masyarakat dibuat bingung kembali dengan adanya
perbedaan awal ramadhan.ini merupakan hal yang selalu terjadi tiap tahun di
negeri yang terkenal paling banyak berpenduduk muslim .berbeda dalam awal
ramadhan dan akhir ramadhan.sangat jelas terlihat fanatik golongan dan ormas
masing jadi sifat egoism dikalangan sebagian masyarakat kita,padahal hal ini
dapat kita hindari jika kita mengikuti jalan rosululloh dan nasehat para ulama.
Puasa adalah ibadah agung yang akan memberi dampak
ketakwaan bagi yang melakukan,maka hendaknya kita harus berfikir cerdas dalam
menyikapi adanya perbedaan ramadhan ini bukan hanya sekedar taklid buta dan fanatic
ormas.apa lagi sekarang media dan informasi sangat mudah kita dapatkan sehingga
kita bisa mencari tahu kebenaran dalam hal penentuan awal ramadhan.
Pengumuman awal ramadhan itu bukan pengumuman ormas
atau individu tapi yang berhak mengumumkan adalah penguasa yang berkuasa
disuatu negri yang mengatur masyarakatnya.hal ini di contohkan pada jaman nabi yang termaktub dalam hadist di bawah ini.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan dalam Bulughul Marom hadits no. 654,
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ
رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ
اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ,
وَالْحَاكِمُ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim.
Dari hadist diatas bisa di simpulkan:
1.dail ini menjelaskan adanya saksi dalam melihat hilal walaupun satu orang ,tapi dengan syarat dia seorang muslim.
2.bagi yang melihat hilal dianjurkan untuk
menyampaikan kepada penguasa agar bisa di sampaikan kepada khalayak ramai.hal
ini bisa menjadi pelajaran bahwa yang berhak mengumumkan awal puasa bukan ormas,individu,tapi penguasa negeri.dan
kepatuhan kita pada pemerintah merupakan maslahat yang besar demi sebuah
persatuan dan sekaligus ikut sunnah rosululloh
sebagaimana
disebut dalam hadits dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu
‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan,
“Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih, Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Jika
mentaati penguasa termasuk takwa, maka berarti amalan ini adalah jalan menuju
surga karena takwa adalah syarat masuk surga.
3. Jika ada yang melihat hilal Ramadhan lantas persaksiannya ditolak,
apa yang mesti dilakukan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hendaklah ia tetap berpuasa. Karena ada hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hendaklah ia tetap berpuasa. Karena ada hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bulan adalah seperti ini, seperti ini, seperti ini -lalu beliau
menggenggam ibu jarinya pada ucapan yang ketiga-, berpuasalah karena melihat
hilal dan berhari rayalah karena melihat hilal. Jika kalian tertutupi, maka
sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Muslim no. 1080).
Pendapat
yang lainnya yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan salah satu pendapat dari Imam
Ahmad bahwa orang seperti itu tidaklah wajib puasa. Karena hilal yang teranggap
jika telah masyhur, tidak cukup hanya dilihat. Yang lebih tepat dalam hal ini
adalah pendapat terakhir karena lebih mementingkan persatuan kaum muslimin,
ditambah penguatan dari sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ
وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, dari Abu Hurairah).
Dan imam Ahmad juga mengatakan
Imam Ahmad juga mengatakan,
يَدُ اللَّهِ عَلَى
الْجَمَاعَةِ
“Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117)
Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,
يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ
وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ
“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”