Allah swt telah menciptakan 7 hari dalam seminggu
daiantar hari hari tersebut terdapat hari jumat.Hari Jum’at adalah sayyidul
ayyam. Artinya Jum’at mempunyai keistemewaan dibandingkan hari lain. Jika
nama-nama hari yang lain menunjukkan urutan angka (ahad artinya hari
pertama, itsnain atau senin adalah hari kedua, tsulatsa atau
selasa adalah hari ketiga, arbi’a atau Rabu adalah hari keempat dan khamis
atau kamis adalah hari kelima), maka Jum’at adalah jumlah dari kesemuanya.
Menurut sebagian riwayat kata Jum’at diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jum’at juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan –shalat Jum’at-.
Menurut sebagian riwayat kata Jum’at diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jum’at juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan –shalat Jum’at-.
Pada hari jumat umat muslim diwajibkan untuk
melaksanakan sholat jumat,sejarah sohlat jumat diawali pada Tanggal 16 Rabiul
Awal tahun pertama Hijriah, menurut catatan sebagian riwayat Islam, Rasulullah
Saw mendirikan shalat Jumat pertama. Ketika Rasulullah dalam perjalanan hijrah
dari Mekah ke Madinah, sesampainya beliau di tempat kabilah Bani Salim bin Auf
di wilayah Quba, beliau mendirikan shalat dan menyampaikan khutbah Jumat
pertama itu.
Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)Shalat ini diwajibkan bagi:
(1)
orang yang mukim (bukan musafir)
(2) pria,
(3) sehat,
(4) merdeka
(5) selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyyah, 27: 198-199).
untuk menjadikan sholat jumat diterima maka kita harus memenuhi adanya syarat sahnya shalat Jum’at yang ada enam, yaitu:
1.
Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2.
Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3.
Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah
Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, balig dan penduduk
asli daerah
5.
Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul
dengan shalat Jum’at.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah
an-Najah
learn Arabic online
ReplyDeletethank you for that,my best wishes