Ramadhan 1438 baru saja kita lewati selanjutnya kaum
muslimin akan menyambut musim ibadah haji,persiapn mulai dilaksanakan disetiap
negar muslim tak terkecuali Indonesia sebagai Negara muslimm terbesar dan
selalu mendapat jatah kuota terbanyak,manasik haji dipersiapkan disetiap daerah
dengan harapan calon jamaah haji akan bisa menjlankan haji dengan lancer dan
membawa pulang haji mabrur.diantara hal yang perlu diketahui para calon jamaah
haji adalah pengetahuan tentang MIQAT.dibawah ini akan dijelaskan tentang
miqat.
Miqat Makani dan Miqat zamani
Miqat makani ialah tempat yang dijadikan batas untuk memulai
ihram haji/umrah. Miqat makani ada 5tempat yaitu
a. Dzulhulaifah (Bir Ali), bagi penduduk Madinah dan yang
melewatinya.
b. Juhfah, sebagai miqatnya penduduk Syam dan yang
melewatinya.
c. Qarnul manazil (As-Sail), Miqatnya penduduk Najed dan
yang melewatinya
d. Yulamlam sebagai miqatnya penduduk Yaman dan yang
melewatinya
e. Dzatul Irqin, miqatnya penduduk Iraq dan yang melewatinya.
tempat-tempat tersebut telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
sebagai miqat makani untuk berhaji umrah bagi penduduk dan
bagi setiap orang yang melewatinya walaupun bukan termasuk penduduknya. Bagi
yang tidak melewati salahsatu kelima miqat di atas, maka dapat mengambil dengan
perkiraanjarak sejauh 2 marhalah (80,4 km) dari Makkah (l'anatut Thalibin Juz
ll hal 303). Bagi jamaah haji Indonesia yang datang ke Arab Saudi dengan
pesawat udara miqatnya adalah Bir Ali di madinah atau Bandara King Abdul Aziz
Jeddah bagi yang langsung ke Makkah, sesuai dengan keputusan fatwa MUI tanggal
29 Maret 1980 12 Jumadil Awal 1404 H dan fatwa Syekh Abdullah Bin Zaid
Al-Mahmud ketua Mahkamah syar'iyyah Negara Qatar.
Sedangkan miqat zamani ialah batasan waktu untuk melaksanakan
ibadah haji. Untuk haji menurut Jumhurul Ulama mulai tanggal 1 Syawwal sampai
terbit Fajar tanggal 10 Dzulhijjah Sedang untuk Umrah, setiap waktu sepanjang
tahun.
Apabila orang yang sudah Ihram dari Miqat, akan tetapi
karena suatu hal terpaksa membatalkan ihramnya maka wajib membayar dam.
demikian sedikit penegtahuan tentang miqat semoga menambah pengetahuan bagi kita dan bermanfaat khususnya bagi para calon jamaah haji dan bagi kaum muslimin umumnya.
No comments:
Post a Comment