Social Icons

Pages

Sunday, July 2, 2017

Tempat miqat bagi jamaah Haji



Ramadhan 1438 baru saja kita lewati selanjutnya kaum muslimin akan menyambut musim ibadah haji,persiapn mulai dilaksanakan disetiap negar muslim tak terkecuali Indonesia sebagai Negara muslimm terbesar dan selalu mendapat jatah kuota terbanyak,manasik haji dipersiapkan disetiap daerah dengan harapan calon jamaah haji akan bisa menjlankan haji dengan lancer dan membawa pulang haji mabrur.diantara hal yang perlu diketahui para calon jamaah haji adalah pengetahuan tentang MIQAT.dibawah ini akan dijelaskan tentang miqat.
Miqat Makani dan Miqat zamani
Miqat makani ialah tempat yang dijadikan batas untuk memulai ihram haji/umrah. Miqat makani ada 5tempat yaitu
a. Dzulhulaifah (Bir Ali), bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya.
b. Juhfah, sebagai miqatnya penduduk Syam dan yang melewatinya.
c. Qarnul manazil (As-Sail), Miqatnya penduduk Najed dan yang melewatinya
d. Yulamlam sebagai miqatnya penduduk Yaman dan yang melewatinya
e. Dzatul Irqin, miqatnya penduduk Iraq dan yang melewatinya.
tempat-tempat tersebut telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
sebagai miqat makani untuk berhaji umrah bagi penduduk dan bagi setiap orang yang melewatinya walaupun bukan termasuk penduduknya. Bagi yang tidak melewati salahsatu kelima miqat di atas, maka dapat mengambil dengan perkiraanjarak sejauh 2 marhalah (80,4 km) dari Makkah (l'anatut Thalibin Juz ll hal 303). Bagi jamaah haji Indonesia yang datang ke Arab Saudi dengan pesawat udara miqatnya adalah Bir Ali di madinah atau Bandara King Abdul Aziz Jeddah bagi yang langsung ke Makkah, sesuai dengan keputusan fatwa MUI tanggal 29 Maret 1980 12 Jumadil Awal 1404 H dan fatwa Syekh Abdullah Bin Zaid Al-Mahmud ketua Mahkamah syar'iyyah Negara Qatar.
Sedangkan miqat zamani ialah batasan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Untuk haji menurut Jumhurul Ulama mulai tanggal 1 Syawwal sampai terbit Fajar tanggal 10 Dzulhijjah Sedang untuk Umrah, setiap waktu sepanjang tahun.
Apabila orang yang sudah Ihram dari Miqat, akan tetapi karena suatu hal terpaksa membatalkan ihramnya maka wajib membayar dam.
demikian sedikit penegtahuan tentang miqat semoga menambah pengetahuan bagi kita dan bermanfaat khususnya bagi para calon jamaah haji dan bagi kaum muslimin umumnya. 

No comments:

Post a Comment